Makalah Lembaga Pengelola Zakat dan Wakaf

LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT DAN WAKAF
Tugas ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Lembaga dan Instrumen Keuangan Syariah

Yo

PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
T.A 2017/2018
 KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Lembaga pengelola Zakat dan Wakaf ”ini hingga selesai. Sholawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi akhir zaman Muhammad SAW.
  Kami menyadari tersusunnya makalah ini bukanlah semata-mata hasil jerih payah kami sendiri, melainkan berkat bantuan berbagai pihak. Untuk itu, Kami menghaturkan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu Kami dalam penyusunan makalah ini.
  Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.

Bandar Lampung,     April 2018


Penyusun
 DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i DAFTAR ISI ii BAB I PENDAHULUAN
Latar belakang 1
Rumusan masalah 1
Tujuan pembahasan 2
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Zakat 3
Dasar Hukum Zakat 4
Tujuan Dan Hikmah Pengelolaan Zakat 5
Prinsip-Prinsip Zakat 6
Manfaat Zakat 7
Syarat Harta yang Wajib Dizakatkan 7
Syarat-Syarat Wajib Zakat 8
Elemen Pengelolaan Zakat 8
Manajemen Pengelolaan Zakat 19
Pengertian Waqaf 22
Dasar Hukum Wakaf 23
Rukun dan Syarat Wakaf 23
Harta Benda Wakaf dan Pemanfaatannya 24
Badan Wakaf Indonesia 27
BAB III PENUTUP
Kesimpulan 28
Saran 29
DAFTAR PUST AKA 30
JURNAL


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang digunakan untuk membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk menbangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat juga sebuah ibadah mahdhah yang diwajibkan bagi orang-orang Islam, namun diperuntukan bagi kepentingan seluruh masyarakat.
Zakat merupakan bagian penting dalam kehidupan umat Islam. Bahkan pada masa Khalifah Abu Bakar As-Siddiq orang-orang yang enggan berzakat diperangi sampai mereka mau berzakat. Itu karena kewajiban berzakat sama dengan kewajiban mendirikan sholat.
Zakat merupakan suatu ibadah yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat sehingga dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) kita dapat mempererat tali silaturahmi dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain.

Rumusan Masalah
Apa Pengertian Dan Dasar Hukum Zakat?
Apa Tujuan Dan Hikmah Dari Zakat?
Bagaimana Prinsip – Prinsip Zakat?
Siapa Saja Yang Menjadi Elemen Pengelolaan Zakat?
Bagaimana Manajemen Pengelolaan Zakat?
Apa Pengertian Dan Dasar Hukum Wakaf?
Apa Rukun Dan Syarat Wakaf?
Bagaimana Pemanfaatan Harta Benda Wakaf?
Apakah Badan Wakaf Indonesia?


Tujuan Penulisan
Untuk Mengetahui Pengertian Dan Dasar Hukum Zakat.
Untuk Mengetahui Tujuan Dan Hikmah Dari Zakat.
Untuk Mengetahui Prinsip – Prinsip Zakat.
Untuk Mengetahui Elemen Pengelola Zakat.
Untuk Mengetahui Manajemen Pengelolaan Zakat.
Untuk Mengetahui Pengertian Dan Dasar Hukum Wakaf.
Untuk Mengetahui Rukun Dan Syarat Wakaf.
Untuk Mengetahui Pemanfaatan Harta Benda Wakaf.
Untuk Mengetahui Badan Wakaf Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Zakat
Zakat secara harfiah mempunyai makna toharoh (pensucian), pertumbuhan, berkah. Menurut istilah zakat berarti kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan nilai bersih dari kekayaannya yang tidak melebihi satu nisab, diberikan kepada mustahid dengan beberapa syarat yang telah di tentukan.
Menurut hamdan rasyid di dalam al-qur’an kata zakat disebutkan sebanyak 32 kali dan sebagain besar beriringan dengan kata sholat. Bahkan jika di gabung dengan perintah untuk memberikan infaq, sedekah untuk kebaikan dan memberikan makan fakir miskin maka jumlahnya mencapai 115 kali. Sementara itu kata sholat berserta derivarifnya disebut 67 kali, puasa di sebut sebanyak 13 kali dan haji sebanyak 10 kali.
Zakat menurut UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat adalah harta yang wajib dikelurkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam. Sementara infaq adalah kata yang dikelurkan oleh seseorang atau badan usaha diluar ketentuan zakat untuk kemasalahatan umum. Adapun sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemasalahatan umum.
Zakat merupakan ibadah maliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia allah yang merupakan solidaritas sosial penyertaan rasa kemanusiaan dan keadilan, pembuktian persaudaraan islam pengikat persatuan umat dan bangsa, sebagai pengikat batin antara bgolongan kaya dengan miskin dan sebagai penghilang jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah.
Pada awal diwajibkannya zakat pada masa Rasulullah SAW,  Pelaksanaan zakat ditangani sendiri oleh Rasulullah SAW.  Beliau mengirim para petugasnya untuk menarik zakat dari orang-orang yang ditetapkan sebagai pembayar zakat, lalu dicatat, dikumpulkan, dikumpulkan, dijaga, dan akhirnya dibagikan kepada para penerima zakat (al-asnaf al-samaniyyah). Dalam konteks kenegaraan, zakat seharusnya menjadi bagian utama dalam penerimaan negara. Zakat harus masuk dalam kerangka kebijakan fiskal negara dan bukan hanya dijadikan pengeluaran pengura penghasilan kena pajak, karena justru akan mengurangi pendapatan negara. Zakat harus dikelola oleh negara dan ditegakkan hukumnya dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek tentang zakat.

Dasar Hukum Zakat
Al-Quran
Dalam bentuk perintah yang tegas dan instruksi pelaksanaan yang jelas. “Dirikanlah oleh kalian shalat dan bayarlah zakat.”(QS 2;110)
 Beberapa ayat al-quran yang membahas zakat: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.”(QS 9;103)
“…dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (QS 30;39)
As-sunnah
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda : “Dan mereka tidak enggan membayar zakat kecuali daerah tersebut dihalangi dari hujan. Kalaulah bukuan karena binatang mereka tidak akan diberi hujan.” (HR. Ibn Majah, al-Bazzar dan al-Baihaqi)
Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda: “siapa yang dikaruniai oleh Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi seekor ular jantan gundul yang sangat berbisa dan menakutkan dengan dua bintik di atas kedua matanya.”(HR Bukhari)
Perlakuan Akuntansi (PSAK 109)
Perlakuan akuntansi terhadap zakat mengacu pada PSAK No 109, dengan ruang lingkup untuk amil yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah. PSAK ini wajib diterapkan oleh amil yang mendapat izin dari regulator namun amil yang tidak mendapat izin juga dapat menerapkan PSAK ini. PSAK No 109 merujuk pada fatwa MUI, yaitu :
Fatwa MUI No.8/2011 tentang Amil Zakat, menjelaskan tentang kriteria, tugas amil serta pembebanan biaya operasional kegiatan amil zakat yang dapat diambil dari bagian amil atau dari bagian fisabilillah dalam batas kewajaran.
Fatwa MUI No.13/2011 tentang Hukum Zakat atas Harta Haram dimana zakat harus ditunaikan dari harta yang halal baik jenis maupun cara perolehannya.
Fatwa MUI No.14/2011 tentang penyaluran harta zakat dalam bentuk aset kelolaan. Yang dimaksud aset kekolaa adalah sarana dan/atau prasarana yang diadakan dari harta zakatdan secara fisik berada didalam pengelolaan pengelola sebagai wakil mustahik zakat, sementara manfaatnya diperuntukkan bagi mustahik zakat. Jika digunakan oleh bukan mustahik zakat maka pengguna harus membayar atas manfaat yang digunakannya dan diakui sebagai dana kebajikan oleh amil zakat.
Fatwa MUI No.15/2011 tentang penarikan, pemeliharaan dan penyaluran harta zakat, tugas amil zakat adalah melakukan penghimpunan, pemeliharaan dan penyaluran. Jika amil zakat menyalurkan tidak langsung kepada mustahik zakat, maka tugas amil dianggap selesai pada saat mustahik zakat menerima dana zakat. Ami harus mengelola zakat sesuai dengan prinsip syariah dan tata kelola yang baik. Penyaluran dana zakat muqayyadah, apabila membutuhkan biaya tambahan dapat dibebankan kepada muzakki.

Tujuan Dan Hikmah Pengelolaan Zakat
Tujuan pengelolaan zakat menurut amanat undang-undang No. 23 Tahun 2011 adalah :
Meningkatkan efetifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.
Meningatkan mnfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Sedangkan hikmah pengelolaan zakat antara lain:
Menghindari kesenjanga sosial antara aghniya dan dhu’afa
Pilar amal jama’i antara aghniya dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berdawah dalam rangka meninggikankalimat Allah SWT.
Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
Alat pemberrsih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat
Ungkap rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan.
Untuk pengembangan potensi umat
Dukungan moral kepada orang yang baru masu islam
Menambah pendapatan negara untuk proyek – proyek yang berguna bagi umat.

Prinsip-Prinsip Zakat
Zakat mempunyai enam prinsip, yaitu:
Prinsip keyakinan keagamaan (faith)
Prinsip keyakinan keagamaan menyatakan bahwa orang yang membayar zakat meyakini bahwa pembayaran tersebut merupakan salah satu manifestasi keyakinan agamanya, sehingga kalau orang yang bersangkutan belum menunaikan zkatnya, belum merasa sempurna ibadahnya.
Prinsip pemerataan (equity) dan keadilan
Prinsip peemrataan dan keadilan cukup jelas menggambarkan tujuan zakat, yaitu membagi lebih adil kekayaan yang telah diberikan Tuhan kepada umat manusia.
Prinsip produktivitas (productivity) dan kematangan
Prinsip produktivitas dan kematangan menekankan bahwa zakat memang wajar harus dibayar karena milik tertentu talah menghasilkan produk tertentu. Hasil (produksi) tersebut hanya dapat dipungut setelah melampaui jangka waktu satu tahun yang merupakan ukuran normal memperoleh hasil tertentu.
Prinsip penalaran (reason) dan Prinsip kebebasan (freedom)
Prinsip nalar dan kebebasan menjelaskan bahwa zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas dan sehat jasmani serta rohaninya, yang merasa mempunyai tanggung jawab untuk membayar zakat untuk kepentingan bersama. Zakat tidak dipungut dari orang yang sedang dihukum atau orang yang menderita sakit jiwa.
Prinsip etik (ethic) dan kewajaran
Prinsip etik dan kewajaran menyatakan bahwa zakat tidak akan diminta secara semena-mena tanpa memerhatikan akibat yang ditimbulkannya. Zakat tidak mungkin dipungut, kalau karena pemungutan itu orang yang membayarnya justru akan menderita.

Manfaat Zakat
Zakat adalah ibadah dalam bidang harta yang mengandung manfaat yang demikian besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki), penerimanya (mustahiq), harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat keseluruhan. Manfaat tersebut antara lain sebagai berikut:
Sebagai perwujudan keimanan kepada Allah swt.
Karena zakat merupakan hak mustahik, zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka, terutama fakir miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik
Zakat sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana
Zakat untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat itu bukanlah membersihkan harta yang kotor, tetapi mengeluarkan bagian dari hak orang lain dari harta kita yang kita usahakan dengan baik dan benar
Indikator utama ketundukan seseorang terhadap ajaran islam.

Syarat Harta yang Wajib Dizakatkan
Harta itu milik orang yang beragama Islam
Harta itu adalah hak milik sepenuhnya seseorang
Harta itu adalah harta yang produktif atau menghasilkan
Harta itu telah mencapai satu nishab (syarat perhitungan minimal suatu harta telah wajib untuk dizakatkan)
Harta itu merupakan surplus (kelebihan) dari kebutuhan primer
Pada harta tersebut tidak ada tanggungan utang atau tidak sedang menanggung utang jatuh tempo, yang dapat mengurangi nishab minimal
Khusus harta yang berupa emas, perak, peternakan, pertambangan dan perdagangan maka haruslah telah berusia lebih dari satu tahun.

Syarat-Syarat Wajib Zakat
Muslim adalah seseorang yang beragama Islam
Aqil, yaitu seorang muslim yang telah dapat menggunakan akalnya dan sehat secara fisik dan mental
Baligh, yaitu seorang muslim yang telah memasuki usia wajib untuk zakat
Memiliki harta yang emncapai nishab (perhitungan minimal syarat wajib zakat).

Elemen Pengelolaan Zakat
Bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan zakat adalah muzakki dan harta yang dizakati, mustahik, dan amil.
Muzakki dan Harta yang dizakati
Muzakki adalah seorang Muslim yang dibebani kewajiban mengeluarkan zakat disebabkan terdapat kemampuan harta setelah sampai nisab dan haulnya. Dalam UU No. 23 Tahun 2011, muzakki adalah orang atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat. Syarat wajib muzaki, muslim, berakal, baligh, milik sempurna, cukup nisab dan cukup haul. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syarat Islam. Zakat syarat umum terdiri dari dua macam, yaitu pertama, zakat yang berhubungan dengan jiwa manusia (badan) yaitu zakat fitrah dan kedua, zakat yang berhubungan harta (zakat mal).
Zakat Fitrah/Fidyah
Zakat fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap Muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri. Syarat yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah beragama islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari Raya Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadis yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur), dan aqith (semacam keju) untuk daerah/negara yang makanan pokoknya setelah 5 makanan diatas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain. Menurut mazhab Hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayan hargnya dari makanan pokok yang dimakan.
Menurut Permenag RI Nomor 52 Tahun 2014, Zakat Fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan beras tersebut. Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 35 liter perjiwa. Kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari – hari. Beras atau makanan pokok juga dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5kg atau 3,5 liter beras. Zakat fitrah ditunaikam sejak awal ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Zakat Harta (Mal)
Zakat mal merupakan harta yang dimiliki oleh muzakki perseorangan atau badan usaha. Syarat kekayaan itu dizakati antara lain milik penuh, berkembang, cukup nisab lebih dari kebutuhan pokok bebas dari utang, sudah berlalu satu tahun (haul). Menurut permen kemenag No 52 Tahun 2014, syarat harta yang dikenakan zakat mal milik penuh, halal, cukup nisab, dab haul. Syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, dan zakat rikaz.
Harta yang dikenakan zakat harta antara lain emas, perak, dan logam mulia lainnya, uang dan surat berharga lainnya, perniagaan, pertanian, perkebunan dan kehutanan, peternakan dan perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan dan jasa, dan rikaz. Syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan syariat islam.
Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan  logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul
Zakat emas wajib dikenakan atas kepemilikan emas yang telah mencapai nisab 85 gram emas. Kadar zakat atas emas sebesar 2,5%. Dalam hal emas yang dimiliki muzaki melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 2,5% dari emas yang dimiliki.
Zakat perak wajib dikenakan atas kepemilikan perak yang telah mencapai nisab 595 gram perak. Kadar zakat atas perak sebesar 2,5%.
Zakat logam mulia lainnya wajib dikenakan atas kepemilikan logam mulia yang telah mencapai nisab 85 gram emas. Kadar zakat logam mulia lainnya sebesar 2,5%.
Zakat emas, perak dan logam mulia lainnya ditunaikan setelah mencapai haul dan dibayaran melalui amil zakat resmi. Muzaki yang memiliki emas, perak dan logam mulia lainnya, perhitungan zakatnya disatukan dengan nisab 85 gram emas.
Zakat uang dan surat berharga lainnya
Zakat uang dan surat berharga lainnya adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disertakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
Zakat uang wajib dikenakan atas kepemilikan uang yang telah mencapai nisab 85 gram emas. Kadar zakat atas uang sebesar 2,5%.
Zakat surat berharga wajib dikenakan atas kepemilikan surat berharga yang telah mencapai nisab 85gram emas. Kadar zakat atas surat berharga lainnya sebesar 2,5%.
Zakat uang dan surat berharag ditunaikan setelah mencapai haul dan di bayarkan melalui amil zakat resmi
Zakat perniagaan
Zakat perniagaan adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat perniagaan senilai dengan 85 gram emas. Kadar zakat perniagaan sebesar 2,5%. Harta perniagaan yang dikenakan zakat dihitung dari aktiva lancar dikurangi kewajiban jangka pendek. Pernghitungan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Menghitung aktiva lancar yang dimiliki badan usaha pada saat haul
Menghitung kewajiban jangka pendek yang harus dibayar oleh badan usaha saat haul
Menghitung selisih aktiva lancar dengan kewajiban jangka pendek
Dalam hal selisih telah mencapai nisab, maka jatuh kewajjiban menunaikan zakat perniagaan. Zakat perniagaan ditunaian setelah mencapai haul dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.
Zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan
Zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan, dan hasil hutan pada saat panen.
Nisab zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan senilai 653 kg gabah. Kadar zakat pertanian, perrkebunan dan kehutanan sebesar10% joka taddah hujan dan 5% jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya.
Zakat peternakan dan perikanan
Zakat peternakan dan perikanan adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat peternakan dikenakan pada hewan ternak yang digembalakan ditempat penggembalaan umum. Dalam hal hewan ternak dipelihara didalam kandang dikategorikan sebagai zakat perniagaan.zakat peternakan ditunaikan satu tahun sekali pada saat nisab tercapai dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.
Hewan ternak yang dizakati meliputi unta, sapi/kerbau, kuda, dan kambing. Nisab dan kadar zakat atas ternak unta, sapi/kerbau, kuda dan kambing yaitu sebagai berikut:
Zakat Unta
Nisab
Zakat yang Wajib dikeluarkan

25-35
1 ekor anak unta betina (umur > 1 tahun)

36-45
2 ekor anak unta betina (umur >2 tahun)

46-60
3 ekor anak unta betina (umur > 3 tahun)

61-75
4 ekor anak unta betina ( umur >4 tahun)

76-90
2 ekor anak unta betina ( umur >2 tahun)

91-120
2 ekor anak unta betina ( umur >3 tahun)

121-129
3 ekor anak unta betina ( umur >2 tahun)

130-139
1 ekor anak unta betina (umur>3 tahun) dan 1 ekor anak unta betina (umur>2 tahun)

140-149
2 ekor anak unta betina (umur>3 tahun) dan 1 ekor anak unta betina (umur>2 tahun)

150-159
3 ekor anak unta betina (umur>3 tahun)

160-169
4 ekor anak unta betina (umur > 2 tahun)

170-179
3 ekor anak unta betina (umur > 2 tahun) dan 1 ekor anak unta betina (umur > 3 tahun)

180-189
2 ekor anak unta betina (umur > 2 tahun) dan 2 ekor anak unta betina (umur > 3 tahun)

190-199
3 ekor anak unta betina (umur > 3 tahun) dan 1 ekor anak unta betina (umur > 2 tahun)

200-209
4 ekor anak unta betina (umur > 3 tahun) atau 5 ekor anak unta betina (umur > 2 tahun)


Zakat Sapi
Nisab
Zakat yang Wajib Dikeluarkan

30-59
1 ekor anak sapi betina

60-69
2 ekor anak sapi jantan

70-79
1 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan

80-89
2 ekor anak sapi betina

90-99
3 ekor anak sapi jantan

110-119
2 ekor anak sapi betina dan satu ekor anak sapi jantan

>120
3 ekor anak sapi betina atau 3 ekor anak sapi jantan


Zakat Kuda
Nisab
Zakat yang Wajib Dikeluarkan

30-59
1 ekor anak kuda betina

60-69
2 ekor anak kuda jantan

70-79
1 ekor anak kuda betina dan 1 ekor anak kuda jantan

80-89
2 ekor anak kuda betina

90-99
3 ekor anak kuda jantan

100-109
1 ekor anak kuda betina dan 2 ekor anak kuda jantan

110-119
2 ekor anak kuda betina dan 1 ekor anak kuda jantan

>120
3 ekor anak kuda betina atau 3 ekor anak kuda jantan


Zakat Kambing
Nisab
Zakat yang Wajib Dikeluarkan

5-9
1 ekor kambing

10-14
2 ekor kambing

15-19
3 ekor kambing

20-24
4 ekor kambing


Hasil perikanan yang dikenakan zakat yang mencakup hasil budidaya dan hasil tangkapan ikan. Nisab zakat atas hasil perikanan senilai 85 gram emas. Kadar zakat atas hasil perikanan sebesar 2,5%. Zakat hasil perikanan ditunaikan pada saat panen dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.
Zakat pertambangan
Zakat pertambangan adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat pertambangan senilai 85 gram eams. Kadar zakat pertambangan sebesar 2,5%. Zakat pertambangan dikenakan dari hasil tambang. Zakat pertambangan ditunaikan setelah mencapai haul dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.
Zakat perindustrian
Zakat perindustrian adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa. Nisab zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang senilai 85 gram emas. Nisab zakat atas atas usaha yang bergerak dalam bidang jasa senilai 653 kg gabah. Kadar zakat perindustrian sebesar 2,5%. Penghitungan zakat perindustrian mencakup zakat perniagaan. Zakat perindustrian ditunaikan setelah mencapai haul dan dibayarkan melalui amal zakat resmi.
Zakat pendapatan dan Jasa
Zakat pendapatan dan jasa adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran. Nisab zakat pendapatan senilai 653 kg gabah atau 524 kg beras. Kadar jasa pendapatan dan jasa senilai 2,5%. Zakat pendapatan dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.
Zakat Rikaz
Zakat rikaz adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan. Zakat rikaz tidak disyaratkan adanya nisab kadar zakat rikaz sebesar 1/5 atau 20%. Zakat rikaz ditunaikan pada saat rikaz didapat dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.
Amil
Undang-undang No. 23 Tahun 2001 menyebutkan bahwa Lembaga Pengelola Zakat di Indonesia terdiri dari dua macam, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS yang berkedudukan di ibukota negara. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.
Kelembagaan
BAZNAS merupakan lembaga mandatory yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat nasional, BAZNAS juga merupakan badan yang menerbitkan ‘rekomendasi’ izin pendirian LAZ yang diusulkan oleh ormas atau badan yang berbadan hukum. Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau penyalahgunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan di atas dikategorikan melakukan pelanggaran dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Namun, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk amil di mushola, masjid, pondok pesantren, perseorangan yang tidak terjangkau oleh BAZNAS atau LAZ tidak diwajibkan memiliki izin, cukup dalam bentuk pemberitahuan kegiatan pengelolaan zakat yang dilakukan kepada pejabat yang berwenang dan tidak dikenakan sanksi pidana sebagaimana disebutkan diatas.
Dalam melaksanakan tugasnya BAZNAS menyelenggarakan fungsi :
Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
Keanggotaan
BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota yang terdiri atas 8 orang dari unsur masyarakat dan 3 orang dari unsur pemerintah. Unsur pemerintah ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat. Unsur masyarkat terdiri atas unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam. BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa kerja anggota BAZNAS dijabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan. Dalam melaksanakan tugasnya BAZNAS dibantu oleh sekretariat. Anggota BAZNAS ddari unsur masyarakat diangkat oleh presiden atas usul menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ketua dan wakil ketua BAZNAS dipilih oleh anggota.
BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota
Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan zakat pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibentuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota. BAZNAS provinsi dibentuk oleh menteri atas usul gubernur setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. BAZNAS kabupaten/kota dibentuk oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan aatau nama lainnya, dan tempat lainnya.
Lembaga Amil Zakat (LAZ)
Untuk membantu BAZNAS dalam  pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan   pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala. Dengan demikian, LAZ secara administratif wajib memberikan laporan secara berkala kepada BAZNAS.
Pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri. Izin pembentukan LAZ hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit :
Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, atau lembaga berbadan hukum, harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, sedangkan untuk perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/mushola di suatu komunitas dan wilayah yang belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ, cukup dengan memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud kepada pejabat yang berwenang. Dengan demikian pendirian LAZ ada dua versi. Pertama versi ormas Islam berbasis anggota dan kedua versi berbadan hukum yaitu yayasan tidak berbasis anggota.
Mendapat rekomendasi dari BAZNAS.
Memiliki pengawas syariat baik internal atau eksternal.
Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya.
Bersifat nirlaba.
Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat.
Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Mustahik
Fakir
Fakir adalah orang yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer) sesuai dengan kebiasaan masyarakat tertentu. Fakir adalah orang tidak memiliki harta dan penghasilan yang halal dalam pandangan jumhur ulama fikih, atau yang mempunyai harta yang kurang dari nisab zakat menurut pendapat mazhab Hanafi. Diantara pihak yang dapat menerima zakat dari kuota fakir, (bila telah memenuhi syarat membutuhkan, yaitu tidak mempunyai pemasukan atau harta, tidak mempunyai keluarga yang menanggung kebutuhannya) adalah; anak yatim, anak pungut, janda, orangtua renta, jompo, orang sakit, orang cacat jasmani, orang yang berpemasukan rendah, pelajar, para pengangguran, tahanan, orang-orang yang kehilangan keluarga, dan tawanan.
Miskin
Miskin adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Miskin menurut mayoritas ulama adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pencairan yang layak untuk memenuhi kebutuhannya.
Amil
Yang dimaksud dengan amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan penyaluran harta zakat. Mereka berwenang untuk memungut dan membagikan serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat, seperti penyadaran masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat pemilik harta yang terkena kewajiban membayar zakat, dan mereka yang mustahik, mengalihkan, menyimpan, dan menjaga serta menginvestasikan harta zakat sesuai dengan ketentuan. Amail zakat sesuai dengan UU No. 38 Tahun 1999 dilaksanakan oleh BAZ dan LAZ.
Mualaf
Termasuk dalam kategori mualaf ini adalah pertama, orang-orang ynag dirayu untuk memeluk Islam, sebagai persuasi terhadap hati orang yang diharapkan akan masuk Islam atau keislaman orang yang berpengaruh untuk kepentingan Islam dan umat Islam. Kedua, orang-orang yang dirayu untuk membela umat Islam; dengan mempersuasikan hati para pemimpin dan kepala negara yang berpengaruh baik personal atau lembaga dengan tujuan ikut bersedia memperbaiki kondisi imigran warga minoritas Muslim dan membela kepentingan mereka. Ketiga, orang-orang yang baru masuk Islam kurang dari satu tahun yang masih memerlukan  bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka meskipun tidak berupa pemberian nafkah, atau dengan mendirikan lembaga keilmuan dan sosial yang akan melindungi dan memantapkan hati mereka dalam memeluk Islam serta yang akan menciptakan lingkungan yang serasi dengan kehidupan baru mereka baik moril dan materiil.
Untuk Memerdekan Budak (Rigop)
Mengingat golongan ini sekarang tidak ada lagi, maka kuota zakat mereka dialihkan ke golongan mustahik lain menurut pendapat mayoritas ulama fikih (jumhur). Namun sebagian ulama berpendapat bahwa golongan ini masih ada, yaitu para tentara Muslim yang menjadi tawanan.
Orang Yang Berhutang (Gharip)
Termasuk dalam kategori ini adalah pertama, orang yang berhutang untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa dihindarkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Utang itu tidak timbul karena kemaksiatan;
Utang itu melilit pelakunya;
Si penghutang sudah tidak sanggup lagi melunasi utangnya;
Utang itu sudah jatuh tempo, atau sudah harus dilunasi ketika zakat itu diberikan kepada si penghutang.
Kedua, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan sosial, seperti yang berhutang untuk mendamaikan antara pihak yang bertikai dengan memikul biaya diat (denda kriminal) atau biaya barang-barang yang dirusak. Orang seperti ini berhak menerima zakat walaupun mereka orang kaya yang mampu melunasi hutangnya.
Ketiga, orang-orang yang berhutang karena menjamin hutang orang lain dimana yang menjamin dan yang dijamin keduanya berada dalam kondisi kesulitan keuangan.
Keempat, orang yang berhutang untuk pembayaran diat ( denda) karena pembunuhan tidak disengaja, bila keluarganya (aqilah) benar-benar tidak mampu membayar denda tersebut, begitu pula kas negara. Pembayaran diat itu dapat diserahkan langsung kepada wali si terbunuh. Adapun diat pembunuhan yang disengaja tidak boleh dibayar dari dana zakat. Namun demikian tidak boleh mempermudah pembayaran diat dari dana zakat karena banyaknya kasus pembunuhan tidak disengaja karena para mustahik zakat yang lain juga sangat membutuhkannya.
Fi Sabilillah
Yang dimaksud dengan mustahik fii sabilillah adalah orang berjuang di jalan Allah dalam pengertian luas sesuai dengan yang ditetapkan oleh para ulama fikih. Intinya adalah melindungi dan memelihara agama serta meninggikan kalimat tauhid, seperti berperang, berdakwah, berusaha menerapkan hukum Islam, menolak fitnah-fitnah yang ditimbulkan oleh musuh-musuh Islam, membendung arus pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan Islam.
Orang yang Sedang dalam Pejalanan
Orang yang dalam perjalanan (ibnu sabil) adalah orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya. Golongan ini diberi zakat dengan syarat-syarat sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya. Jika masih dilingkungan negeri tempat tinggalnya, lalu ia dalam keadaan membutuhkan, maka ia dianggap sebagai fakir atau miskin. Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syariat sehingga pemberian zakat itu tidak menjadi bantuan untuk berbuat maksiat; pada saat itu ia tidak memiliki biaya untuk kembali ke negerinya, meskipun di negerinya sebagai orang kaya. Jika ia mempunyai piutang yang belum jatuh tempo, atau pada orang lain yang tidak diketahui keberadaannya, atau pada seseorang yang dalam kesulitan keuangan, atau pada orang yang mengingkari utangnya, maka semua itu tidak menghalanginya berhak menerrima zakat.

Manajemen Pengelolaan Zakat
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.  Oleh karena itu, untuk optimalisasi pendayagunaan zakat diperlukan pengelolaan zakat oleh lembaga amil zakat yang profesional dan mampu mengelola zakat secara tepat sasaran.
Pengumpulan Zakat
Dalam rangka pengumpulan zakat, muzaki melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban zakatnya. Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri kewajiban zakatnya, muzaki dapat meminta bantuan BAZNAS. Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak. BAZNAS aatau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki. Bukti setoran zakat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Kewenangan pengumpulan zakat oleh BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota memiliki pengaturan tersendiri.
Pendistribusian Zakat
Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Pendistribusian zakat, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip kemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat dikategorikan melakukan kejahatan dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pendayagunaan Zakat
Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Pendayagunaaan zakat untuk usaha produktif dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.
Selain menerima zakat. BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukkan yang diikrarkan oleh pemberi.  Pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus dicatat dalam pembukuan tersendiri.
Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya. Setipa orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan hal tersebut dikategorikan melakukan kejahatan dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pelaporan Pengelolaan Zakat
BAZNAS kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosila keagamaan lainnya kepada BAZNAS provinsi dan pemerintah daerah secara berkala. BAZNAS provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah  secara berkala. LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah secara berkala. BAZNAS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Menteri secara berkala. Laporan neraca tahunan BAZNAS diumumkan melalui media cetak atau media elektronik.
Pembiayaan Pengelolaan Zakat
Untuk melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara dan hak amil. Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau negara, dan hak Amil. LAZ dapat menggunakan Hak Amil untuk membiayai kegiatan operasional. Hak amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai syariat Islam.
Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Zakat
Menteri Agama melaksanakan pembinaan meliputi fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi serta pengawasan terhadap BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ. Gubernur dan bupati/walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ sesuai dengan kewenangannya. Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ.
Pembinaan terhadap BAZNAS dan LAZ dilakukan dalam rangka :
Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS dan LAZ.
Memberikan saran untuk peningkatan kinerja BAZNAS dan LAZ.
Pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ dilakukan dalam bentuk:
Akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ.
Penyampaian informasi apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ.
Pelanggaran terhadap ketentuan administratif antara lain tidak memberikan laporan secara berkala, tidak memberikan bukti setoran zakat kepada muzaki, pembukuan yang tidak tersendiri, dikenai sanksi administratif berupa :
Peringatan tertulis;
Penghentian sementara dari kegiatan;
Pencabutan izin.


Pengertian Wakaf
Kata wakaf berasal daribahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Waqafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau ”diam ditempat” atau “tetap berdiri”. Kata ”Waqafa-Yaqifu-Waqfan” sama artinya dengan “Habasa-Yahbisu-Tahbisan”.
Kata al-Waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian:
اَلْوَقْفُ بِمَعْنَى التَّحْبِيْسِ وَالتَّسْبِيْلِ
Artinya: “Menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindah milikkan”
Menurut istilah ahli fiqih:
Abu Hanifah
Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah tidakmelakukan tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang.
Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.
Mazhab Syafi’I dan Ahmad bin Hambal
Wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan.
Tujuan Wakaf adalah memanfaatkan benda wakaf sesuai dengan dengan fungsinya. Fungsi Wakaf adalah mewujudkan suatu potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.



Dasar Hukum Wakaf
Al-Qur’an
“Perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. Al-Haj: 77)
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui.” (QS. Al-Imran: 92)
Sunnah
Dari Abu Hurairah ra., sesungguhnya Rasulullah SAW,bersabda: “Apabila anak Adam (Manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim)

Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun wakaf ada empat, yaitu:
Wakif (orang yang mewakafkan harta)
Mauquf bih (barang atauharta yang diwakafkan)
Mauquf ‘Alaih (pihak yang diberi wakaf/peruntukan wakaf)
Sighat (pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya)
Syarat wakaf:
Syarat Wakif
Merdeka
Wakaf yang dilakukan oleh seorang budak (hamba sahaya)tidak sah, karena wakaf adalah pengguguran hak milik dengan cara memberikan hak milikitu kepada orang lain.
Berakal Sehat
Wakaf yang dilakukan oleh orang gila tidak sah hukumnya, sebab ia tidak berakal,tidak mumayyiz,dan tidak cakap melakukan akad serta tindakan lainnya.
Dewasa (Baligh)
Wakaf yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa (baligh), hukumnya tidak sah karena ia dipandang tidak cakap melakukan akad dan tidak cakap pula untuk menggugurkan hak miliknya.
Syarat Mauquf Bih (Harta yang Diwakafkan)
Syarat sahnya harta wakaf yaitu harta yang diwakafkan harus mutaqawwam, diketahui dengan yakin sehingga tidak akan menumbulkan persengketaan, milik wakif, terpisah (bukan milik bersama).
Syarat Mauquf ‘Alaih
Yang dimaksud mauquf alaih adalah tujuan wakaf. Wakaf harus dimanfaatkan dalam batas-batas yang sesuai dan diperbolehkan syariat islam. Karena pada dasarnya, wakaf merupakan amal yang mendekatkan diri manusia kepada Tuhan.
Syarat Sighat
Pernyataan waqif yang merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan, dapat dilakukan dengan lisan atau tulisan.

Harta Benda Wakaf dan Pemanfaatannya
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.
Wakaf Benda Tidak Bergerak
Pasal 16 ayat 2, UU No.41 tahun 2004 menjelaskan bahwa benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan yaitu:
Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah
Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Hukum wakaf tanah tidak bisa dilepaskan dari polotik hukum pertanahan. Pada dasarnya tanah dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan masyarakat. Oleh karena itu,wakaf tanah sebagai institusi keagamaan diharapkan mampu mengisi dan membantu negara untuk memakmurkan atau menyejahterakan masyarakat Indonesia.
Tata cara perwakafan tanah milik secara berurutan dapat diuraikan sebagai berikut:
Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya harus datang sendiri dihadapan PPAIW untuk melaksanakan ikrar wakaf.
Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu menyerahkan surat-surat kepada PPAIW
PPAIW meneliti surat-surat dan syarat-syarat apakah sudah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah
Dihadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan atau mengucapkan kehendak wakaf itu kepada nadzir yang telah disahkan.
PPAIW segera membuat akta ikrar wakaf
Wakaf Benda Bergerak
Benda bergerak terbagi pada benda bergerak yang dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian. Benda bergerak dapat dihabiskan kecuali air dan bahan bakar minyak yang persediaannya berkelanjutan tidak dapat diwakafkan. Secara lebih rinci, berdasarkan Pasal 16 Ayat 3 UU No.41Tahun 2004benda bergerak yang dapat diwakafkan yaitu:

Uang
Wakaf uang adalah jenis harta yang diserahkan wakif dalam valuta rupiah.Wakaf uang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri agama sebagai LKS penerima wakaf uang. Dana wakafd berupa uang dapat diinvestasikan pada asset-aset financial dan asset riil.
Logam Mulia
Yaitu logam dan batu mulia yang sifatnya memiliki manfaat jangka panjang.
Surat Berharga
Merupakan instrument pasar modal berupa saham,obligasi,dan sertifikat.
Kendaraan
Yaitu objek wakaf yang dapat dijadikan sebagai pelengkap kegiatan utama atau malah dapat dijadikan kegiatan utama, seperti dijadikan alat angkut.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Adalah hak kebendaan yang diakui oleh hukum atas benda yang tidak berwujud berupa kreasi intelektual. Haki mencakup hak cipta, hak paten, hak merk dagang dan hak desain industri.
Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti mushaf, buku, dan kitab.
Sedangkan pemanfaatan harta benda wakaf dijelaskan dalam pasal 22 UU No. 41 Tahun 2004 dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya diperuntukkan bagi:

sarana dan kegiatan ibadah
sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa
kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Bila ditinjau dari segi peruntukan ditujukan kepada siapa wakaf itu, maka wakaf dapat dibagi menjadi dua (2) macam :
 Wakaf Ahli
Yaitu wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, keluarga si wakif atau bukan. Wakaf seperti ini juga disebut wakaf Dzurri. Apabila ada seseorang mewakafkan sebidang tanah kepada anaknya, lalu kepada cucunya, wakafnya sah dan yang berhak mengambil manfaatnya adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf. Wakaf jenis ini (wakaf ahli/dzurri) kadang-kadang juga disebut wakaf 'alal aulad, yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga (famili), lingkungan kerabat sendiri.
 Wakaf Khairi
Yaitu, wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum). Seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim dan lain sebagainya. Jenis wakaf ini seperti yang dijelaskan dalam Hadits Nabi Muhammad SAW yang menceritakan tentang wakaf Sahabat Umar bin Khattab. Beliau memberikan hasil kebunnya kepada fakir miskin, ibnu sabil, sabilillah tamu, dan hamba sahaya yang berusaha menebus dirinya. Wakaf ini ditujukan kepada umum dengan tidak terbatas penggunaannya yang mencakup semua aspek untuk kepentingan dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya. Kepentingan umum tersebut bisa untuk jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, pertahanan, keamanan dan lain-lain.
Dalam tinjauan penggunaannya, wakaf jenis ini jauh lebih banyak manfaatnya dibandingkan dengan jenis wakaf ahli, karena tidak terbatasnya pihak-pihak yang ingin mengambil manfaat. Dan jenis wakaf inilah yang sesungguhnya paling sesuai dengan tujuan perwakafan itu sendiri secara umum.
Secara substansinya, wakaf inilah yang merupakan salah satu segi dari cara membelanjakan (memanfaatkan) harta dijalan Allah SWT. Dan tentunya kalau dilihat dari manfaat kegunaannya merupakan salah satu sarana pembangunan, baik di bidang keagamaan, khususnya peribadatan, perekonomian, kebudayaan, kesehatan, keamanan dan sebagainya. Dengan demikian, benda wakaf tersebut benarbenar terasa manfaatnya untuk kepentingan kemanusiaan (umum), tidak hanya untuk keluarga atau kerabat yang terbatas.

Badan Wakaf Indonesia
Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kehadiran BWI, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 47, adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia. BWI berkedudukan di ibukota NKRI dan dapat membentuk perwakilan di provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan. Dalam kepengurusan, BWI terdiri atas badan pelaksana dan dewan pertimbangan, masing-masing dipimpin oleh satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota. Badan pelaksana merupakan unsur pelaksana tugas, sedangkan dewan pertimbangan adalah unsur pengawas pelaksanaan tugas BWI.
Sementara itu, sesuai dengan UU No. 41/2004 Pasal 49 Ayat 1 disebutkan, BWI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut;
Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
Memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
Memberhentikan dan mengganti nazhir.
Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
Memberikan saran daan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Zakat secara harfiah mempunyai makna toharoh (pensucian), pertumbuhan, berkah. Menurut istilah zakat berarti kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan nilai bersih dari kekayaannya yang tidak melebihi satu nisab, diberikan kepada mustahid dengan beberapa syarat yang telah di tentukan. Dasar Hukum Zakat
Al-Quran
As-sunnah
Perlakuan Akuntansi (PSAK 109)
Perlakuan akuntansi terhadap zakat mengacu pada PSAK No 109, dengan ruang lingkup untuk amil yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah. PSAK ini wajib diterapkan oleh amil yang mendapat izin dari regulator namun amil yang tidak mendapat izin juga dapat menerapkan PSAK ini. PSAK No 109 merujuk pada fatwa MUI, yaitu :
Fatwa MUI No.8/2011
Fatwa MUI No.13/2011
Fatwa MUI No.14/2011
Fatwa MUI No.15/2011
Zakat mempunyai enam prinsip, yaitu:
Prinsip keyakinan keagamaan (faith)
Prinsip pemerataan (equity) dan keadilan
Prinsip produktivitas (productivity) dan kematangan
Prinsip penalaran (reason) dan
Prinsip kebebasan (freedom)
Prinsip etik (ethic) dan kewajaran.
Zakat adalah ibadah dalam bidang harta yang mengandung manfaat yang demikian besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki), penerimanya (mustahiq), harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat keseluruhan.
Bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan zakat adalah muzakki dan harta yang dizakati, mustahik, dan amil.
Kata wakaf berasal daribahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Waqafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau ”diam ditempat” atau “tetap berdiri”. Kata ”Waqafa-Yaqifu-Waqfan” sama artinya dengan “Habasa-Yahbisu-Tahbisan. Dasar Hukum wakaf terdapat pada Al-Qur’an surat Al-Haj: 77 dan As-Sunnah Dari Abu Hurairah ra., sesungguhnya Rasulullah SAW,bersabda: “Apabila anak Adam (Manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim).
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kehadiran BWI, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 47, adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia.

Saran
Setelah para pembaca selesai membaca makalah ini, pastilah terdapat banyak kesalahan di dalam penulisan makalah di atas, memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi perbaikan dalam penulisan makalah kami yang selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA

al-Khathib, Muhammad. 2005. al-Iqna' Bairut : Darul Ma'rifah.
Soemitra, Andri. 2016. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah edisi 2, Kencana: Jakarta.
Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqhu al-Islami wa 'Adillatuhu, Damaskus : Dar al-Fikr al-Mu'ashir


Comments

Popular Posts